Selasa, 27 Juli 2010




Sebenernya apa sih yang dicari dari orang-orang yang ngeceperin motornya ? Badan jadi cape, kaki pegel, tiap ada polisi tidur atau gundukan yang tinggi motor harus diturunin dan agak diangkat biar body bawah gak kepentok. Sama sekali nggak nyaman. Motor yang harusnya buat memudahkan malah jadi nyusahin hidup. Kecuali bila dipasang aksesoris yang melindungi motor, dan bisa mempermudah gerak mobilitas, ini baru yahud.

Sama halnya seperti ABG jaman sekarang yg rela beli baju tengtop puluhan sampe ratusan ribu, ketat aduhai, sampai-sampai (maaf) kelihatan pantatnya, trus kalo turun dari angkot baju bagian belakangnya dia pegangin, biar body belakangnya gak kelihatan sama penumpang lain, ini rela ia lakukan berulang kali tiap kemana-mana. Masih mending model yg masih mau dipegangin, ada juga model lain yang membiarkan saja bagian belakangnya untuk dilihat oleh orang lain. Mereka merasa minder bila tidak ikut trend.

Karena budaya barat sudah masuk lewat film-film di televisi dan berbagai media, maka mereka merasa sah-sah saja seperti itu, tetapi karena kita besar di lingkungan indonesia, maka terjadilah megangin baju belakang tadi. Ragu-ragu tapi masih tetep dijalanin. Saya yakin nurani kita menolak, namun karena pengaruh lingkungan maka hal tersebut dianggap lumrah saja, toh saya temennya banyak ini, demikian hati kita menyaut.

Saya juga masih belajar untuk bisa berprinsip, untuk berubah kita harus untuk memulai dari satu langkah. Sama kayak kita belajar berenang, pertama nyemplung dulu di kedalaman 1 meter, trus naik ke 1,5 meter, jangan langsung ke 2 meter, nanti malah tenggelam.

nikah siri

Kawin siri belakangan ini menjadi salah satu pembicaraan kontroversial di publik, terutama menyangkut perlu tidaknya sanksi pidana bagi pihak pelakunya.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim), KH Mutawakki,l menyatakan jeratan pidana bagi pelaku nikah siri bertentangan dengan syariah.

Sesuai syariah Islam, persyaratan nikah itu harus ada wali, ijab kabul, mas kawin dan saksi, tanpa ada ketentuan dicatatkan di instansi pemerintah.

"Syarat ini dibenarkan semua madzab dalam Islam, mulai madzab Imam Syafi'i, Hanafi dan Hambali," kata Mutawakkil.

KH Mutawakkil khawatir jika RUU ini disahkan menjadi UU akan menuai protes luar biasa dari masyarakat serta menimbulkan azab yang besar. Azab itu bisa terjadi karena hukum negara sudah bertolak belakang dan menentang hukum agama.

Tentang nikah kontrak, menurut KH Mutawakkil, keabsahannya masih menjadi perdebatan ulama jika batas waktunya (kontrak) tidak disebutkan dalam akad ijab kabul. Jika batas waktunya disebutkan, maka sesuai madzab Syafi'i hal itu tidak sah.

Ia juga tidak sepakat ada ancaman pidana untuk pelaku poligami yang tidak izin ke pengadilan. Alasan dia, poligami adalah salah satu cara untuk menghindari perzinaan.

"Bukan berarti saya mendukung poligami, saya hanya membela syariah agama. RUU ini mempersulit umat Islam. Saya khawatir hal itu malah mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan zina. Biarkan umat Islam melakukan secara bebas syariatnya. Tolong jangan campur tangan pada amaliah syariah yang bersifat personal," katanya.

Menyangkut hukum agama, kata Mutawakkil harus diperhatikan secara ilmiah dan amaliah, maksudnya, bagaimana secara keilmuan benar sekaligus jadi kebutuhan masyarakat. "Jangan membuat UU yang hanya mempertimbangkan sisi amaliah saja," tutur KH Mutawakkil.

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Wanita (PSW/LPPM) Unair Surabaya, Dr Emy Susanti Hendrarso MA menilai, semangat RUU ini adalah untuk melindungi perempuan agar perempuan tak masuk dalam perkawinan bermasalah.

Namun, ia menambahkan, jangan sampai jika disahkan nanti, aturan ini justru menjadi bumerang bagi perempuan. Artinya, harus ada pengecualian bagi pelaku nikah siri dengan alasan tidak punya uang (miskin) atau karena budaya.

"Dari para peserta perkawinan massal yang diadakan instansi-instansi, sering diperoleh informasi bahwa mereka tidak mencatatkan perkawinannya selama ini karena miskin, tidak punya uang. Karena itu, terkait budaya dan kemiskinan, harus ada tafsir sendiri untuk nikah siri," kata Emy.

Jangan sampai maksud melindungi yang diupayakan oleh Rancangan Undang-Undang (RUU) ini, nanti malah akan mengancam perempuan jika akhirnya yang jadi korban dari sanksi itu adalah perempuan. Karena itu, harus ada sosialisasi dan bahasan sisi sosiologis terhadap aturan draf RUU ini. Mungkin perlu juga proyek percontohan dulu," Emy menambahkan.

Banyak kalangan menyatakan tidak setuju dengan ancaman pidana dalam perkawinan siri maupun poligami, karena bertentangan dengan Alquran.

Di dalam Alquran tidak dijelaskan kewajiban untuk mencatatkan poligami ke instansi negara. Karena itu, jika RUU itu menegaskan adanya sanksi pidana, maka jelas itu menabrak hukum Alquran.

Ada pria menjalani poligami tanpa meminta izin dari pengadilan karena izin dari istri pertama sudah cukup baginya. Dasarnya, Alquran mengharuskan kita taat kepada Allah dan Rasul. Rasul sendiri melakukan poligami, berarti secara aturan agama itu diperbolehkan. Jadi tidak benar kalau harus dipidana karena poligami.

Karena itu, ia menilai pemerintah diharapkan tidak berkutat mengurusi kemungkinan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri atau poligami. Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan masalah kependudukan yang lain. Misalnya, aturan pencatatan KSK (Kartu Susunan Keluarga) untuk pelaku poligami.

Selama ini, hanya di KSK istri pertama yang tercantum nama suami sebagai kepala keluarga. KSK di istri kedua, maka tidak tercantum nama suami. "Ini yang harus diatur agar masalah kependudukan lebih tertib," pinta Wakil Ketua DPRD Surabaya ini.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, mendukung wacana pelarangan pernikahan siri agar tidak terdapat korban akibat pernikahan jenis tersebut.

"Saya setuju bila pelaku pernikahan siri dipidanakan karena bisa membuat anak-anak terlantar dan istri pertama tidak mau mengakuinya," katanya.

Apalagi, kata dia, pihak sang suami biasanya melakukan pernikahan siri antara lain hanya untuk memuaskan hasrat seksual.

Menurut Mahfud, pelarangan atas pernikahan siri tersebut tidak melanggar ketentuan agama karena dalam Islam sendiri terdapat beragam penafsiran.

Ia mengemukakan, dalam masalah perbedaan penafsiran itu, dirinya bila disuruh memilih akan menyetujui tafsir yang sepakat bahwa pernikahan siri harus diatur dalam UU.

Hal itu, lanjutnya, karena dalam UU bisa diatur mengenai sanksi yang tegas kepada berbagai pihak yang melanggar ketentuan dalam UU tersebut.

Pandangan Ketua MK ini sebelumnya juga selaras dengan pandangan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, yang menyetujui adanya sanksi pidana bagi orang yang melakukan pernikahan siri dan pernikahan kontrak.

Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu`min di Ngruki, Sukoharjo, Jateng Ustadz Abu Bakar Ba`asyir pernah mengatakan, praktik kawin siri atau nikah di bawah tangan hendaknya dihentikan. Sebab, cara atau bentuk perkawinan itu dapat menimbulkan fitnah dan merugikan kedua fihak dikemudian hari.

"Sebaiknya praktik nikah siri hendaknya dihapus saja," kata Ba`asyir.

"Nikah siri atau nikah di bawah tangan dan tidak tercatat di Kantor Urusa Agama (KAU) belakangan ini dianggap sah menurut agama. Hal demikian dapat menimbulkan fitnah," katanya.

Dia mengatakan, pelaku nikah siri menempuh cara tersebut karena pernikahannya tak ingin diketahui orang banyak, padahal dalam pernikahan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain diketahui orang banyak.

Ia mengatakan, jika seseorang berani untuk nikah mengapa takut untuk diketahui banyak orang. "Itu namanya pengecut. Pemerintah agar segera mengambil peran agar nikah siri atau perkawinan dibawah tangan segera dihentikan," katanya.

Terkait dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Materil Peradilan Agama (RUU HMPA) yang memasukkan agar semua bentuk perkawinan didaftar ke KUA, ia menegaskan tak setuju.

"Bukan soal didaftar atau tidak, tapi karena Alquran tak memerintahkan demikian. Jika seseorang hendak berpoligami, maka hendaknya yang bersangkutan punya itikad baik, yaitu bersikap adil kepada isteri-isterinya," kata Ba'asyir.

Ia tidak setuju jika pria yang ingin menambah isteri perlu izin dari peradilan agama. "Ini tak perlu. Cukup dari isteri dengan ketentuan yang bersangkutan sanggup bersikap adil dalam pengertian lahiriah," katanya.

"Jika seorang tak berani adil kepada isterinya, maka sebaiknya tak usah nikah lebih dari satu kali," katanya.

Pada bagian lain, Ba'asyir mengemukakan dirinya setuju dengan RUU HMPA yang mensyaratkan bagi orang asing jika hendak nikah perempuan Indonesia harus memberikan jaminan berupa bank garansi.

"Dengan cara itu wanita Indonsia tak diperlakukan seenaknya," kata Ba'asyir.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menyatakan, jika praktik nikah siri hendak diberi sanksi maka cukup bersifat administratif, tidak perlu pidana.

"Upaya untuk memberi sanksi pidana pada pelaku nikah siri sebaiknya tidak dilakukan, cukup sanksi administratif," kata Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi.

Dikatakannya, dalam urusan perkawinan, aturan negara berada dalam konteks administrasi kewarganegaraan, sehingga kalau pun hendak diterapkan sanksi maka yang masuk akal adalah sanksi administratif.

"Ini kan dalam konteks sebagai warga negara yang ada kaitannya dengan administrasi," katanya.

Sebenarnya, lanjut Hasyim, ditinjau dari sisi agama, pencatatan administratif perkawinan juga sangat penting, terutama terkait dengan wanita dan anak-anak hasil perkawinan lebih dari seorang (poligami).

"Jangan sampai nantinya terjadi anak sama anak dari istri yang lain pacaran karena tidak tahu masih satu keluarga," katanya.

Demikian pula perempuan yang bersuamikan pegawai negeri sipil (PNS). Jika perkawinannya tidak dicatatkan, maka ia dan anak-anaknya tak akan mendapatkan hak pensiun dan hak lain yang semestinya diterima dari suaminya.

Pada bagian lain Hasyim mengatakan, persoalan nikah siri juga harus dilihat dari aspek kultural.

Ia mencontohkan banyak perempuan di Madura yang tak mempermasalahkan dirinya menjadi istri kedua atau ketiga seorang tokoh masyarakat atau tokoh agama.

"Wanita di sana mengantri untuk dinikah siri. Itu kan sudah menyangkut budaya," katanya menambahkan.

fatwa bahwa FACEBOOK itu haram hukumnya

Siapa yang tak kenal FaceBook? Social Networking yang satu ini memang sudah menjadi fenomenal di dunia maya. Peningkatan jumlah pengguna facebook sangat drastis, bahkan melebihi friendster dan myspace. Namun perkembangan tersebut justru menimbulkan kontroversi di sana sini.Setelah facebook di Iran di blokir. Kini facebook sedang ramai di bicarakan di Indonesia. Ya lumayan kaget juga mendengar berita itu.

Benarkah Facebook Haram?

Menurut berita yang beredar, MUI menyatakan bahwa FaceBook bisa menjadi haram dan tidak haram. Kok bisa? Menurut mereka, FaceBook haram tergantung dari cara pemakaian.

Kalau tujuan baik dan benar, maka tak ada larangan menggunakannya, tapi sebaliknya, bila untuk tujuan negatif atau dimanfaatkan dalam melakukan perbuatan jahat, maka hukum Islam pun tak membolehkan.

Nah dari sini menurut saya terdapat sesuatu yang sangat aneh, ketidakjelasaan, kehambaran, dan apalah yang sejenis. Kalau memang dikategorikan haram atau tidaknya tergantung dari penggunaanya tentu saja semua obyek di dalam dunia maya dan nyatapun semua mempunyai andil untuk dikategorikan haram. Betul Tidak?????? Ckckckckckck

Contoh sederhana dan aneh, jika di dunia nyata :

Pensil, atau alat tulis yang menurut kegunaannya untuk menulis, membuat artikel, gambar, yang bermanfaat menambah ilmu pengetahuan.. akan menjadi haram jika pensil tersebut digunakan untuk menusuk perut orang sampe orang itu mati, atau menusuk perut kucing yang sedang hamil sampe kucing sama anaknya mati (jangan ditiru contoh ekstrim ini). Betul tidak?????

jika di dunia maya :

Internet sendiripun berarti bisa dikategorikan sebagai benda haram kalau penggunanya menggunakan internet itu untuk melihat benda yang bersifat pornografi, untuk media carding, cracking, dll. Betul Tidak??

Nah.. dari contoh di atas, kalau memang ada pernyataan facebook haram karna penggunaannya, kenapa pemerintah ga memberhentikan produksi pensil/alat tulis, dan mengisolasi rakyat Indonesia dari Internet? kenapa ga sekalian bikin UU anti Internet dan Alat Tulis?

Pertama maaf, dalam menganalogikan masalah ini saya agak ngelantur2 ga jelas,malah nganeh2i. Lha soalnya pernyataan Facebook Haram itu termasuk sesuatu yang ga jelas + alasan ga jelas + aneh.

Saya tidak menyalahkan pernyataan ini. Mungkin lebih tepatnya jangan menggunakan kata haram untuk facebook. Diganti apa kek yang lebih jelas + alasan yang jelas juga + ga aneh. Kalau misalnya memang istilahnya ga bisa diganti yang lebih jelas dengan alasan yang jelas, lebih baik ganti topik aja yang lebih bermutu.

Oiya.. mungkin ada yang berpikir, saya adalah seorang Maniak Facebook? jawabannya sama sekali tidak.. saya menuliskan artikel ini secara netral. Lagipula saya memang sudah lama ga Facebookan, paling2 cuma ngecek ada berita penting atau ga. Hal ini dikarenakan tentang isu tentang Facebook, Israel, dan Palestina. Apa gerangan? maaf saya tidak membahasnya disini. Biar ga keluar dari masalah topik. Ok?

Lalu bagaimana pendapat kalian tentang Facebook Haram?

Minggu, 25 Juli 2010

hip hop



HIPHOP akan mengubah Indonesia.
Hiphop SUDAH mengubah Indonesia bahkan.

Hiphop, adalah genre yang sangat kuat. Karena mengandalkan kekuatan pesan.
Put in the music, Put in the lyrics, and leave out the singing.. and people will focus more on what you say.
So rappers have no choice than delivering good if not great lyrics…
Setelah itu, tergantung pada pesan apa yang diberikan oleh si rapper.

Amerika serikat, sudah membuktikan kekuatan rapper.
Shawn Carter III aka Jay Z memecahkan rekor Elvis Presley sebagai pemegang album nomor 1 terbanyak.
Jay Z dengan 11 album nomor 1 berturut turut.

Russel Simmons nulis di blognya yg gue ambil dari hiphopdx.com

“What I definitely didn’t know, back then, is that Jay-Z would surpass Elvis Presley with the most number one albums as a solo artist of all time,”
said Russell Simmons. “It just happened, so naturally…it was like breathing, watching Jay put up number one albums. Damn. 11 in a row.”

Rapper Indonesia, punya kekuatan lirik yang luarbiasa.
Elo ga bisa mencibir kalau elo belum pernah denger.
Elo ga bisa mencibir kalau elo belum pernah mencoba menulis lirik.

Remember this blog post
I guarantee
HIPHOP akan mengubah Indonesia
Kearah yang lebih baik
And i will be a part of it.

Eminem Kembali Merajai Tangga Lagu Inggris


Penyanyi rap Eminem berhasil kembali menduduki peringkat kedua tangga lagu Inggris untuk kategori album terbaik dengan album terbarunya, Recovery. Album tersebut pernah menjadi top chart selama dua pekan. Tahta Eminem sempat diambil penyanyi seksi Kylie Minogue lewat album Aphrodite.

Album Eminem berjudul The Eminem Show (2002) dan Encore (2004) juga pernah menduduki peringkat pertama di tangga lagu Inggris dan mendapatkan Platinum. (Billboard/YUS)

eminem

Eminem recently talked about the now infamous Kanye West slash Taylor Swift incident in which Kanye took the microphone from Taylor to say that Beyonce should have won the award she was holding. In the new issue of SPIN Magazine, Eminem seemed to stand on the side of Taylor Swift.

"I mean, she's a little girl," Eminem said when asked about Kanye West taking the microphone from Taylor Swift. "The less that's out there about the kids, the more chance of them having a normal life. I want the world to know how much I love them, but at the same time you gotta know when to pull back."

Sabtu, 24 Juli 2010

Mengais Keuntungan dari Sampah Elektronik

Semua barang elektronik, seperti TV, radio, tape atau komputer, selalu mengandung emas. Namun dibandingkan semua perangkat tersebut, daur ulang ponsel lebih diminati. Pasalnya jumlah emas yang dikandung lebih besar. Belum lagi ukuran fisiknya lebih kecil sehingga proses pengumpulannya lebih praktis.

Di negara-negara maju, peralatan elektronik bekas atau yang rusak memang menjadi persoalan tersendiri. Tukang servis di luar masa garansi sangatlah jarang. Kalaupun ada, ongkosnya sangat mahal, sehingga lebih praktis membeli baru.

Karena itu, barang elektronik rusak di sana nyaris tidak ada harganya. Sementara itu, di Indonesia ponsel bekas yang sudah mati total sekalipun, masih dihargai sekitar Rp 50 ribu, karena ada beberapa komponen yang bisa dikanibal ke ponsel lain yang sedang diservis.

Jumlah ponsel yang digunakan di seluruh dunia memang mencengangkan. Tahun ini saja, penjualan ponsel global akan meningkat 12 persen dibandingkan tahun 2007, menjadi 1,28 miliar unit. Padahal, model-model dan merek baru terus bermunculan, menggoda pemilik ponsel lama untuk berganti dan membuang ponsel lamanya.

Dari miliaran ponsel tersebut, tentu ada jutaan ponsel yang rusak atau dibuang. Jika ada 10 juta saja dari seluruh ponsel tersebut rusak atau dibuang, dengan berat rata-rata 100 gram per ponsel, maka bisa didapat 1000 ton ponsel bekas yang bisa didaur ulang –sebuah angka yang sangat besar.

Di Jepang, dari 128 juta penduduknya, rata-rata orang memakai ponselnya selama 2 tahun 8 bulan. Di Indonesia, meskipun belum ada penelitian resmi, banyak yang mengganti ponselnya setelah sekitar 1 tahun pemakaian. Tak heran, merek dan model baru selalu disambut hangat di pasar. Sepuluh operator GSM/CDMA yang cenderung makin menurunkan tarifnya, mendorong konsumsi ponsel ini lebih cepat lagi. Bahkan mulai banyak pula yang merasa perlu memiliki ponsel lebih dari satu.

Tentu saja dari ponsel yang beredar ini – diperkirakan ada sekitar 60 juta unit ponsel yang beredar di Indonesia saat ini – ada saja yang rusak. Tinggal dihitung nilainya saja jika ada sekitar 10% yang rusak dan didaur ulang.

Lebih Banyak Dibandingkan Tambang Emas

Perusahaan Jepang, Yokohama Metal Co Ltd, pernah melakukan penelitian dan menemukan bahwa satu ton bahan tambang emas setelah diolah, rata-rata hanya menghasilkan 5 gram emas. Padahal, satu ton ponsel bekas bisa menghasilkan 150 gram emas atau lebih. Selain emas, 1 ton ponsel bekas juga bisa menghasilkan 100 kg tembaga, 3 kg perak, dan logam-logam lain.

Pabrik daur ulang ponsel di Jepang, Eco-System Recycling Co, menghasilkan emas batangan antara 199.58 – 299.37 kg per bulan, yang nilainya berkisar US$ 5,9 juta – US$ 8,8 juta. Hasil yang hampir sama dengan sebuah penambangan emas skala kecil, dengan risiko dan modal yang lebih kecil.

Bahan-bahan logam yang telah diekstraksi tersebut umumnya digunakan lagi untuk pembuatan rangkaian elektronik di ponsel atau perangkat elektronik lainnya. Logam dalam jumlah sangat sedikit seperti Indium, merupakan komponen penting dalam pembuatan TV layar datar dan layar komputer. Logam seperti antimony dan bismuth juga dipakai pada banyak perangkat berteknologi tinggi.

Untuk bahan yang didaur ulang, selain dari dalam negeri, beberapa perusahaan Jepang sudah mulai mengimpor PCB (rangkaian elektronik) dari Singapura dan Indonesia. Jepang sendiri mendapat saingan cukup ketat dari perusahaan daur ulang lain dari Cina.

Proses daur ulang ini menjadi begitu menarik karena harga logam di pasaran internasional terus naik. Emas diperdagangkan pada kisaran harga US$ 890 per ounce (1 ounce = 28.35 g), setelah pada bulan Maret menyentuh harga tertinggi sepanjang sejarah yaitu US$ 1,030.80.

Tembaga dan timah juga mencapai harga tertingginya di pasar, sedangkan harga perak bergerak di atas rata-rata. Inilah tambang emas baru yang belum banyak disadari oleh dunia industri kita.